Massa Buruh Cirebon Raya Unjuk Rasa Lagi, Tuntut Kenaikan Upah dan Batalkan Omnibus Law

Massa Buruh Cirebon Raya Unjuk Rasa Lagi, Tuntut Kenaikan Upah dan Batalkan Omnibus Law

CIREBON - Ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPMI, SPN, Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP), dan SPR menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Senin (2/11).

Kedatangan para buruh ini menuntut agar pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menuntut agar menaikkan UMK tahun 2021.

Aksi ratusan pekerja ini mendapat pengawalan ketat puluhan aparat keamanan dari TNI dan Polri. Kendaraan watercanon milik Polres Cirebon Kota pun tampak disiagakan.

Baca juga:

Incar Lahan 17 Hektare di Argasunya, UGJ “Disalip” Polman Bandung

Nakes RSDGJ Gugur setelah 11 Hari Berjuang Melawan Covid-19

Kuwu Citemu Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Moh Machbub selaku Sekjen FSPMI Cirebon Raya kepada radarcirebon.com mengatakan, situasi pandemi coronavirus diseasea 2019 (Covid-19) yang juga belum berakhir di Indonesia telah memberikan dampak buruk bagi kaum pekerja. Banyak perusahaan yang menjadikan Covid-19 sebagai alasan jitu untuk mem-PHK karyawannya dengan atau tanpa pesangon yang seharusnya.

\"Disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR pada 5 Oktober 2020 dan sudah dikirimkan ke Presiden Indonesia jelas telah melukai hati kaum buruh. Ternyata penolakan RUU Omnibus Law yang selama ini dilakukan kaum buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat nyatanya tidak membuat hati anggota DPR terbuka dan tergugah atas jeritan nasib buruh,\" katanya.

Diungkapkan Machbub, kaum buruh dibuat syok ketika beredarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa upah tahun 2021 tidak ada kenaikan. Artinya upah tahun 2021 sama dengan upah 2020.

\"Tidak adanya kenaikan upah yang notabene menjadi urat nadi kaum buruh jelas akan memperburuk kondisi kaum buruh dan menurunkan daya beli masyarakat yang mayoritas adalah kaum buruh,\" ungkapnya.

Imbasnya, kata Machbub, daya beli masyarakat menurun dan dapat memperburuk kegiatan ekonomi. Hal ini sangat beralasan. Di mana ketika perubahan tahun, maka akan terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sembako.

Karena itu, masih kata Machbub, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: